Sejarah Singkat



Sejarah Singkat
 
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, merupakan slah satu Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Biak Numfor, yang keberadaanya sebelum pelaksanaan Otonomi Daerah bernama kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dimana Kepala Kantor Berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Propinsi Irian Jaya di Jayapura. Adapun struktur organisasi kantor Departemen menjadi Dinas Otonomi terdiri dari Kepala Kantor dengan Tingkat Esselon IIIa dan menjadi 1 (satu) Kasubag Tata Usaha dan 4 (empat) Kepala Seksi dengan Tingkat Esselon IVa.
Seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dimana segala urusan pemerintahan dari pusat diserahkan kepada Otonomi Propinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia kecuali 4 (empat) urusan yang tidak diserahkan. Sehubung dengan hal tersebut berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor : 16 Tahun 2001 Tanggal 09 Mei 2001, Kantor Departemen Tenaga Kerja Kab. Biak Numfor berubah nama dari Kantor Departemen Tenaga Kerja menjadi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor dengan komposisi struktur organisasi untuk jabatan Kepala Dinas Ess. II B dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha serta 4 (empat) Kepala Sub Dinas (KASUBDIN) dengan tingkat Ess. III A.
 Dengan Struktur ini Kepala Dinas berada dan bertanggung jawab kepada Bupati, yang dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) berdasarkan peraturan daerah pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 diadakan perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dimana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor tidak mengalami perubahan nomenklatur dan tetap menjadi DINAS TENAGA KERJA, namun yang mengalami perubahan nama/nomenklatur adalah pada tingkat Ess. III dan Ess. IV yaitu berdasarkan PERDA Nomor : 3 Tahun 2007 ttg Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten  Biak Numfor kepala Bagian Tata Usaha menjadi Sekretaris Dinas dengan Tingkat Ess. III A, sementara untuk Kepala Sub Dinas (KASUBDIN) menjadi Kepala Bidang dengan tingkat Ess.  III B, sedangkan untuk Kepala Sub Bagian dilingkungan Sekeretariat dan Kepala Seksi dibawah Bidang tidak mengalami perubahan tingkat Esselon begitu juga pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tenaga Kerja yaitu LLK-UKM Biak tetap memiliki 1 (satu) Kepala UPTD dengan tingkat Ess. IV A dengan 1 (satu ) Kasubag TU   dan 1 (satu) Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pelaporan Latihan (P2L). 
Megacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor (Lembaran Daerah Kab. Biak Numfor Tahun 2016 Nomor 3) terjadi perubahan Nomenklatur Dinas Tenaga Kerja Kab. Biak Numfor yang di atur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor. Pada Perbup ini salah satu Bidang pada Dinas Tenaga Kerja telah dialihkan ke Propinsi sehingga hanya tersisa 3 (tiga) Bidang saja, kemudian tidak terjadi perubahan pada nomenklatur yang lain dan tetap. Sedangkan pada UPTD LLK-UKM Biak juga diatur dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Loka Latihan Kerja Usaha Kecil Menengah (LLK-UKM) Kabupaten Biak Numfor terjadi perubahan dengan struktur organisasi ; 1 (satu) kepala Kantor dan 1 (satu) Kasubag TU.