a. Sekretariat; b. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja; c. Bidang Penyediaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional
* (I) Sekretariat mempunyai tugas membantu tugas-tugas Dinas dalam menyelenggarakan
dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Umum dan Kepegawaian, penyusunan Program dan keuangan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja;
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan penyusunan program Dinas; b. Penyusunan Program Dinas; c. Penatausahaan urusan umum; d. Penatausahaan kepegawaian; e. Penatausahaan keuangan; dan f. Pengelolaan inventaris Dinas.
(2) Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan b. Sub Bagian Program dan Keuangan;
(a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolaan bidang umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian; (b) Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan rencana program, anggaran dan pengolaan administrasi keuangan;
* (II) Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja, Mempunyai tugas membantu tugas-tugas dan menyelenggarakan pembinaan lembaga latihan kerja, analisis program pelatihan dan evaluasi, dan pengembangan produktivitas kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja, menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi penyelengaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK); b. Pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga latihan kerja swasta; c. Pelaksanaan koordinasi peningkatan kompetensi sumberdaya manusia lembaga pelatihan kerja swasta dan pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil; d. Pelaksanaan pemberian ijin kepada lembaga pelatihan kerja swasta; e. Penyebarluasan informasi produktivitas dan koordinasi pelaksanaan pengukuran dan konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil; f. Pengkoordinasian pelaksanaan pengukuran produktivitas tingkat kabupaten/kota; g. Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil; h. Pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan tingkat produktivitas; i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; j. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi latihan produktivitas dan pemagangan dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas; k. Pelaksanaan pemantauan tingkat produktivitas dan pelaksanaan pengukuran produktivitas tingkat kabupaten/kota; j. Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugasnya;
Berita Terbaru
Agenda
Info Kontak
Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111